Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor bakal kena dua komponen pajak baru: opsen pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Besarannya ditetapkan 66 persen dari pajak terutang.
Jadi, kalau sebelumnya ada tujuh komponen pajak buat pemilik kendaraan baru—BBN-KB, opsen BBN-KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB—dengan hadirnya opsen PKB dan opsen BBNKB, totalnya bisa jadi sembilan. Artinya, saat beli kendaraan baru di tahun depan, Anda akan dikenakan dua “pajak tambahan” ini.
Hitungan Opsen PKB dan BBNKB
Cara ngitungnya gampang. Misal PKB mobil Anda besarnya Rp1 juta, maka opsen PKB senilai 66 persen dari Rp1 juta alias Rp660 ribu. Jadi total PKB plus opsennya jadi Rp1,66 juta.
Untuk BBNKB pun sama. Kalau nilai BBNKB yang ditetapkan RpX, maka opsen BBNKB = 66 persen dari RpX, dan itu dibayar barengan dengan pajak kendaraan bermotor lainnya.
Pengecekan Pajak Kendaraan Online
Pengen cek pajak kendaraan Anda? Bisa banget lewat website atau aplikasi yang disediakan pemda setempat. Anda juga bisa mampir ke website https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online buat tahu status dan jumlah pajak kendaraan secara berkala. Praktis dan hemat waktu!