Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono, baru-baru ini mengungkapkan hasil analisis mereka yang menunjukkan bahwa sindikat judi daring (online) mulai memanfaatkan mata uang kripto untuk menyembunyikan transaksi mereka. "Kripto bukan untuk trading, melainkan untuk memfasilitasi transaksi ilegal, seperti judi online. Diperkirakan triliunan rupiah dipindahkan ke kripto," kata Danang dalam sebuah diskusi publik yang disiarkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada Minggu (15/12/2024), seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Danang menambahkan, judi online sekarang lebih banyak beralih menggunakan mata uang kripto, yang membuat aktivitas ilegal ini semakin sulit untuk dilacak. Hingga kuartal III 2024, PPATK menemukan bahwa total deposit yang terkait dengan perjudian daring sudah mencapai Rp 43 triliun. Pada 2023, angka depositnya masih sekitar Rp 34 triliun, tapi pada tahun 2024 jumlahnya meningkat tajam.
"Bayangkan, jika 10 atau 20 persen dari deposit ini digunakan untuk operasional, sisanya bisa lebih dari Rp 30 triliun," ungkap Danang.
Untuk memberantas judi online, Danang menekankan pentingnya kerja sama semua pihak. Transaksi yang rumit dan daya tarik keuntungan instan membuat penanganan masalah ini semakin sulit. Tanpa kolaborasi yang luas, akan sangat sulit untuk memberantas kejahatan ini sepenuhnya.