Pemerintah resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini berlaku di semua provinsi Indonesia, dan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Sejumlah pengusaha merasa besaran 6,5 persen terlalu tinggi, namun serikat pekerja menilai angka tersebut masih tergolong moderat.
Kekhawatiran PHK Massal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) khawatir kenaikan UMP bakal memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di sektor padat karya yang struktur biaya operasionalnya sangat sensitif terhadap perubahan upah. Namun, pemerintah berencana membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) untuk mengantisipasi jika ada perusahaan yang benar-benar kesulitan.
Skema Khusus Bagi Perusahaan Bagi perusahaan yang merasa tidak mampu membayar kenaikan UMP 6,5 persen, pemerintah sedang menyiapkan skema khusus. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan bahwa skema ini berbeda dari Satgas PHK, karena lebih spesifik menargetkan perusahaan yang kesulitan keuangan.
Baca Juga: Frugal Living Atau Hidup Minimalis: Apa yang Paling Tepat untukmu?
Pandangan Pekerja dan Pengamat Serikat Pekerja menyambut baik keputusan pemerintah. Mereka menilai kenaikan upah ini membantu menjaga daya beli buruh. Beberapa pengamat juga berpendapat bahwa kenaikan upah minimum sebenarnya bisa menguntungkan pelaku usaha dalam jangka panjang karena konsumsi masyarakat meningkat. Malah, menurut mereka, gelombang PHK massal belum tentu terjadi, kecuali bagi perusahaan yang memang sudah sulit bersaing secara bisnis.
Apa yang Bisa Dilakukan Pengusaha? Pengusaha disarankan melakukan efisiensi dan inovasi agar bisa menyesuaikan diri tanpa harus merumahkan karyawan. Para pengamat juga menyarankan pemerintah memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri, seperti pengendalian impor, agar perusahaan lokal tetap kompetitif.
Kesimpulan
Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen memunculkan pro dan kontra. Walau pengusaha khawatir biaya operasional naik, serikat pekerja dan pengamat menganggap angka tersebut masih wajar. Jika perusahaan benar-benar kesulitan, pemerintah sudah menyiapkan skema khusus. Intinya, kenaikan UMP akan berdampak berbeda-beda pada tiap sektor, tetapi tujuannya tetap untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu iklim usaha Indonesia.