Awal tahun 2025 ini, banyak yang bingung soal harga-harga di toko retail yang sudah terlanjur naik. Padahal, pemerintah baru saja mengumumkan kalau kenaikan PPN jadi 12% dibatalkan. Terus gimana dong nasib harga yang udah keburu naik?
Solihin, yang memimpin Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), saat ini lagi sibuk mengecek satu-satu toko retail mana aja yang udah keburu naikin harga per 1 Januari 2025. Dia bilang, beberapa toko naikin harga karena bingung - sampai akhir Desember 2024 belum ada pengumuman yang jelas soal PPN ini.
"Ya maklum sih kalau ada yang keburu naikin harga. Tapi sekarang kan udah jelas aturannya, jadi harus segera disesuaikan," kata Solihin. Dia jamin anggota Aprindo bakal nurut sama aturan PPN yang tetap 11%.
Baca Juga: Enam Bahaya Jika PPN Naik Menjadi 12 Persen, menurut para Ahli
Bhima dari Center of Economic and Law Studies (Celios) bilang, inflasi Desember 2024 bisa mencapai 0,52%. Tapi ini bukan cuma gara-gara PPN aja lho. Moment Natal dan Tahun Baru bikin orang belanja lebih banyak, ditambah harga bahan pangan yang naik. Yang udah keburu naik harganya termasuk layanan digital, barang-barang kebutuhan sehari-hari, sama iklan di e-commerce.
Nah, yang perlu diingat nih, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan udah keluarin aturan baru. PPN 12% cuma berlaku buat barang super mewah aja, kayak:
- Rumah harga di atas 30 miliar
- Mobil mewah
- Helikopter
- Kapal pesiar
Jadi sekarang udah jelas ya, kenaikan PPN 12% cuma buat yang sultan-sultan aja, bukan buat kita-kita!